Rabu, 12 November 2014

PROSEDUR K3

A. Pengertian Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
1. Keamanan Kerja
Keamanan kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
a.  Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat material diantaranya sbb:
1)  Baju kerja
2)  Helm
3)  Kaca mata
4)  Sarung tangan
5)  Sepatu, dll
b.  Unsur-unsur penunjang keamanan yang bersifat nonmaterial adalah sbb:
1)  Buku petunjuk penggunaan alat.
2)  Rambu-rambu dan isyarat bahaya.
3)  Himbauan-himbauan.
4)  Petugas keamanan.

Selain unsur –unsur penu njang lingkungan kerja harus aman. Syarat-syarat lingkungan kerja yang aman adalah sebagai berikut:
w       Adanya pembagian tuga dan tanggung jawab serta wewenang yang jelas.
w       Adanya peraturan kerja yang fleksibel.
w       Adanya penghargaan atas hak dan kewajiban pekerja selalu diberikan.
w       Adanya ruangan kerja yang memenuhi standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja). Adapun syaratnya sebagai brikut:
§  Tempat kerja steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin, dan peralatan, bising, dll
§  Tempat kerja aman dari sengatan arus listrik
§  Lampu penerangan cukup memadai
§  Ventilasi dan sirkulasi udara yang seimbang
§  Adanya aturan kerja atau aturan keperilakuan
w       Adanya prosedur kerja sesuai dengan aturan SOP (standard operating procedure)


2. Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja merupakan suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah pencemaran di sekitar tempat tinggalnya (masyarakat dan lingkungan kerja). Berikut akan dijelaskan beberapa unsur penting penunjang kesehatan rohani, jasmani, dan di lingkungan tempat tinggal.

a.  Unsur-unsur penunjang kesehatan jasmani di tempat kerja adalah sebagai berikut:
1)  Adanya makanan dan minuman yang bergizi.
2)  Adanya sarana dan peralatan olah raga.
3)  Adanya waktu istirahat.
4)  Adanya asuransi kesehatan bagi karyawan.
5)  Adanya sarana kesehatan atau kotak P3K.
6)  Adanya buku panduan mengenai K3.
7)  Adanya transportasi untuk kesehatan (mobil ambulance).

b.  Unsur-unsur penunjang kesehatan rohani di tempat kerja adalah sebagai berikut:
1)  Adanya sarana dan prasarana ibadah.
2)  Penyuluhan kerohanian rutin.
3)  Adanya tabloid atau majalah tentang kerohanian.
4)  Adanya tata laku di tempat kerja.
5)  Adanya kantin dan tempat istirahat yang terkonsentrasi.

c.  Unsur-unsur penunjang kesehatan lingkungan kerja di tempat kerja adalah sebagai berikut:
1)  Adanya sarana prasarana dan peralatan kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
2)  Adanya tempat sampah yang memadai.
3)  Adanya WC (water closed) yang memadai.
4)  Adanya air yang memenuhi kebutuhan.
5)  Ventilasi udara yang cukup.
6)  Masuknya sinar matahari ke ruang kerja.
7)  Adanya lingkungan alami.
8)  Adanya kipas angin atau AC
9)  Adanya jadwal piket kebersihan.
10)Adanya pekerja kebersihan.


3. Keselamatan Kerja
Keselamatan kerja merupakan upaya agar pekerja selamat di tempat kerjanya sehingga terhindar dari kecelakaan. Termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta hasil produksi.
Unsur-unsur penunjang keselamatan kerja adalah sbb:
a.  Adanya unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan di atas
b.  Adanya kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c.  Teliti dalam bekerja.
d.  Melaksanakan prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.


B. Tujuan Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja
Tujuan adanya keamanan dan kesehatan kerja adalah untuk tercapainya keselamatan karyawan saat sedang bekerja dan setelah bekerja, imbas dari karyawan yang selamat adalah suatu tujuan keuntungan bagi perusahaan dan karyawan itu sendiri.
1. Tujuan K3 untuk Perusahaan adalah sebagai berikut:
a.  Meningkatkan kinerja dan omset perusahaan
b.  Mencegah terjadinya kerugian
c.  Memelihara sarana dan prasarana perusahaan
2. Tujuan K3 untuk Karyawan adalah sebagai berikut:
a.  Meningkatkan kesejahteraan rohani dan jasmani karyawan
b.  Meningkatkan penghasilan karyawan dan penduduk sekitarnya
c.  Untuk kinerja yang berkesinambungan


C. Prosedur Bekerja dengan Aman dan Tertib
Prosedur bekerja dengan aman dan tertib yang berlaku di setiap dunia usaha dunia industri biasanya telah dibuat dalam bentuk tata tertib dan aturan keperilakuan (code of conduct).
Secara umum tata tertib bekerja adalah sebagai berikut:
a.  Setiap karyawan wajib hadir dan pulang tepat pada waktu yang telah ditetapkan.
b.  Setiap karyawan wajib mengisi daftar absen atau menyerahkan kartu pada tempat yang telah ditetapkan baik pada waktu masuk atau pulang bekerja dan harus diisi atau diserahkan oleh karyawan sendiri, apabila tidak melakukannya yang bersangkutan dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.
c.  Setiap karyawan wajib mengikuti dan memenuhi seluruh petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasan atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan istruksi atau petunjuk tersebut.
d.  Setiap karyawan wajib melaksanakan semua tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya oleh perusahaan.
e.  Setiap karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan agar segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila mengetahui ha;-hal yang dapat menimbulkan bahaya.
f.  Setiap karyawan wajib memlihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapa pun apa yang diketahuinya mengenai perusahaan.
g.  Setiap karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila terdapat perubahan atas status, susunan keluarga, perubahan alamat, dsb.
h.  Setiap karyawan wajib memriksa semua alat-alat kerja, mesin-mesin , dsb sebelum memulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu.
i.  Setiap karyawan dilarang membawa/menggunakan barang/alat milik perusahaan keluar dari lingkungan perusahaan tanpa seizin pimpinan perusahaan yang berwenang.
j.  Setiap karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah atau izin atasannya.
k.  Setiap karyawan dilarang menjual ataupun memperdagangkan barang-barang apapun yang tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
l.  Setiap karyawan dilarang meminum-minuman keras, mabuk, menyimpan dan menyalahgunakan obat terlarang, melakukan perjudian, pertengkaran, maupun perkelahian.
m.  Setiap karyawan dilarang membawa senjata api, senjata tajam ke dalam lingkungan perusahaan.
n.  Setiap karyawan dilarang melakukan tidakan asusila.


D. Prosedur Pencegahan Agar Tujuan K3 Dapat Tercapai
Hal-hal yang perlu dilaksanakan menurut ILO (International Labour Organization) untuk menghindari dan menanggulangi kecelakaan ditempat kerja adalah sbb:
1.  Perbaikan Peraturan Perundang-Undangan
Memperbaiki peraturan perundang-undangan yang bermuatan hukum dan mengatur para pekerja, pengusaha, organisasi pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah. Perbaikan secara menyeluruh dan kontinuitas dalam pembentukan/pembuatan undang-undang dan pengawasan oleh badan tertentu.
2.  Standarisasi
Perusahaan tersebut dalam berbagai aspek harus layak menurut penilaian baik standard nasional maupun internasional. Misalnya standar yang telah ditentukan oleh SII dan ISO (International Standarization Organization).
3.  Pengawasan
Ada kesinambungan di dalam pengawasan yang menyeluruh yang dilakukan oleh badan tertentu baik swasta maupun pemerintah terhadap pelaksanaan perundang-undangan oleh pengusaha. Pegawai pengawas tersebut adalah pegawai teknis yang berkeahlian khusus dari departmen tenaga kerja yang ditunjuk oleh mentri tenaga kerja. Dalam pengawasan tersebut hendaknya bersih dari sikap dan perilaku KKN.
4.  Riset Teknis
5.  Riset Medis
6.  Pendidikan
7.  Pelatihan
8.  Pengarahan
9.  Asuransi
10.Persuasi
11.Riset Psikologis

12.Riset Statistik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar