1. Keamanan Kerja
Keamanan
kerja adalah unsur-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja
yang aman, baik berupa materil maupun nonmateril.
a. Unsur-unsur penunjang keamanan yang
bersifat material diantaranya sbb:
1) Baju
kerja
2) Helm
3) Kaca
mata
4) Sarung
tangan
5) Sepatu,
dll
b. Unsur-unsur penunjang keamanan yang
bersifat nonmaterial adalah sbb:
1) Buku
petunjuk penggunaan alat.
2) Rambu-rambu
dan isyarat bahaya.
3) Himbauan-himbauan.
4)
Petugas keamanan.
Selain unsur –unsur penu njang lingkungan kerja harus
aman. Syarat-syarat lingkungan kerja yang aman adalah sebagai berikut:
w Adanya
pembagian tuga dan tanggung jawab serta wewenang yang jelas.
w Adanya
peraturan kerja yang fleksibel.
w Adanya
penghargaan atas hak dan kewajiban pekerja selalu diberikan.
w Adanya
ruangan kerja yang memenuhi standar SSLK (syarat-syarat lingkungan kerja).
Adapun syaratnya sebagai brikut:
§ Tempat
kerja steril dari debu, kotoran, asap rokok, uap gas, radiasi, getaran mesin,
dan peralatan, bising, dll
§ Tempat
kerja aman dari sengatan arus listrik
§ Lampu
penerangan cukup memadai
§ Ventilasi
dan sirkulasi udara yang seimbang
§ Adanya
aturan kerja atau aturan keperilakuan
w Adanya
prosedur kerja sesuai dengan aturan SOP (standard operating procedure)
2. Kesehatan Kerja
Kesehatan
kerja merupakan suatu upaya untuk menjaga kesehatan pekerja dan mencegah
pencemaran di sekitar tempat tinggalnya (masyarakat dan lingkungan kerja).
Berikut akan dijelaskan beberapa unsur penting penunjang kesehatan rohani, jasmani,
dan di lingkungan tempat tinggal.
a. Unsur-unsur
penunjang kesehatan jasmani di tempat kerja adalah sebagai berikut:
1) Adanya
makanan dan minuman yang bergizi.
2) Adanya
sarana dan peralatan olah raga.
3) Adanya
waktu istirahat.
4) Adanya
asuransi kesehatan bagi karyawan.
5) Adanya
sarana kesehatan atau kotak P3K.
6) Adanya
buku panduan mengenai K3.
7) Adanya
transportasi untuk kesehatan (mobil ambulance).
b. Unsur-unsur
penunjang kesehatan rohani di tempat kerja adalah sebagai berikut:
1) Adanya
sarana dan prasarana ibadah.
2) Penyuluhan
kerohanian rutin.
3) Adanya
tabloid atau majalah tentang kerohanian.
4) Adanya
tata laku di tempat kerja.
5) Adanya
kantin dan tempat istirahat yang terkonsentrasi.
c. Unsur-unsur
penunjang kesehatan lingkungan kerja di tempat kerja adalah sebagai berikut:
1) Adanya
sarana prasarana dan peralatan kebersihan, kesehatan, dan ketertiban.
2) Adanya
tempat sampah yang memadai.
3) Adanya
WC (water closed) yang memadai.
4) Adanya
air yang memenuhi kebutuhan.
5) Ventilasi
udara yang cukup.
6) Masuknya
sinar matahari ke ruang kerja.
7) Adanya
lingkungan alami.
8) Adanya
kipas angin atau AC
9) Adanya
jadwal piket kebersihan.
10)Adanya
pekerja kebersihan.
3. Keselamatan Kerja
Keselamatan
kerja merupakan upaya agar pekerja selamat di tempat kerjanya sehingga
terhindar dari kecelakaan. Termasuk juga untuk menyelamatkan peralatan serta
hasil produksi.
Unsur-unsur
penunjang keselamatan kerja adalah sbb:
a. Adanya
unsur-unsur keamanan dan kesehatan kerja yang telah dijelaskan di atas
b. Adanya
kesadaran dalam menjaga keamanan dan kesehatan kerja.
c. Teliti
dalam bekerja.
d. Melaksanakan
prosedur kerja dengan memperhatikan keamanan dan kesehatan kerja.
B. Tujuan Keamanan, Kesehatan, dan
Keselamatan Kerja
Tujuan adanya keamanan dan kesehatan
kerja adalah untuk tercapainya keselamatan karyawan saat sedang bekerja dan setelah
bekerja, imbas dari karyawan yang selamat adalah suatu tujuan keuntungan bagi
perusahaan dan karyawan itu sendiri.
1. Tujuan K3 untuk Perusahaan adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan kinerja dan
omset perusahaan
b. Mencegah terjadinya
kerugian
c. Memelihara sarana dan
prasarana perusahaan
2. Tujuan K3 untuk Karyawan adalah sebagai berikut:
a. Meningkatkan
kesejahteraan rohani dan jasmani karyawan
b. Meningkatkan penghasilan
karyawan dan penduduk sekitarnya
c. Untuk kinerja yang
berkesinambungan
C. Prosedur Bekerja dengan Aman dan Tertib
Prosedur bekerja dengan aman dan tertib
yang berlaku di setiap dunia usaha dunia industri biasanya telah dibuat dalam
bentuk tata tertib dan aturan keperilakuan (code
of conduct).
Secara umum tata tertib bekerja adalah
sebagai berikut:
a. Setiap
karyawan wajib hadir dan pulang tepat pada waktu yang telah ditetapkan.
b. Setiap
karyawan wajib mengisi daftar absen atau menyerahkan kartu pada tempat yang
telah ditetapkan baik pada waktu masuk atau pulang bekerja dan harus diisi atau
diserahkan oleh karyawan sendiri, apabila tidak melakukannya yang bersangkutan
dianggap mangkir dan upahnya tidak dibayar.
c. Setiap
karyawan wajib mengikuti dan memenuhi seluruh petunjuk atau instruksi yang
diberikan oleh atasan atau pimpinan perusahaan yang berwenang memberikan
istruksi atau petunjuk tersebut.
d. Setiap
karyawan wajib melaksanakan semua tugas dan kewajiban yang diberikan kepadanya
oleh perusahaan.
e. Setiap
karyawan wajib menjaga dan memelihara dengan baik semua milik perusahaan dan
agar segera melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila mengetahui ha;-hal
yang dapat menimbulkan bahaya.
f. Setiap
karyawan wajib memlihara dan memegang teguh rahasia perusahaan terhadap siapa
pun apa yang diketahuinya mengenai perusahaan.
g. Setiap
karyawan wajib melaporkan kepada pimpinan perusahaan apabila terdapat perubahan
atas status, susunan keluarga, perubahan alamat, dsb.
h. Setiap
karyawan wajib memriksa semua alat-alat kerja, mesin-mesin , dsb sebelum
memulai bekerja atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak
akan menimbulkan kerusakan/bahaya yang akan mengganggu.
i. Setiap
karyawan dilarang membawa/menggunakan barang/alat milik perusahaan keluar dari
lingkungan perusahaan tanpa seizin pimpinan perusahaan yang berwenang.
j. Setiap
karyawan dilarang melakukan pekerjaan yang bukan tugasnya dan tidak diperkenankan
memasuki ruangan lain yang bukan bagiannya kecuali atas perintah atau izin
atasannya.
k. Setiap
karyawan dilarang menjual ataupun memperdagangkan barang-barang apapun yang
tidak ada hubungannya dengan perusahaan.
l. Setiap
karyawan dilarang meminum-minuman keras, mabuk, menyimpan dan menyalahgunakan
obat terlarang, melakukan perjudian, pertengkaran, maupun perkelahian.
m. Setiap
karyawan dilarang membawa senjata api, senjata tajam ke dalam lingkungan
perusahaan.
n.
Setiap karyawan dilarang melakukan
tidakan asusila.
D. Prosedur Pencegahan Agar Tujuan K3 Dapat
Tercapai
Hal-hal yang perlu dilaksanakan menurut
ILO (International Labour Organization) untuk menghindari dan menanggulangi
kecelakaan ditempat kerja adalah sbb:
1. Perbaikan Peraturan Perundang-Undangan
Memperbaiki
peraturan perundang-undangan yang bermuatan hukum dan mengatur para pekerja,
pengusaha, organisasi pekerja, organisasi pengusaha, dan pemerintah. Perbaikan
secara menyeluruh dan kontinuitas dalam pembentukan/pembuatan undang-undang dan
pengawasan oleh badan tertentu.
2. Standarisasi
Perusahaan
tersebut dalam berbagai aspek harus layak menurut penilaian baik standard
nasional maupun internasional. Misalnya standar yang telah ditentukan oleh SII
dan ISO (International Standarization Organization).
3. Pengawasan
Ada
kesinambungan di dalam pengawasan yang menyeluruh yang dilakukan oleh badan
tertentu baik swasta maupun pemerintah terhadap pelaksanaan perundang-undangan
oleh pengusaha. Pegawai pengawas tersebut adalah pegawai teknis yang
berkeahlian khusus dari departmen tenaga kerja yang ditunjuk oleh mentri tenaga
kerja. Dalam pengawasan tersebut hendaknya bersih dari sikap dan perilaku KKN.
4. Riset Teknis
5. Riset Medis
6. Pendidikan
7. Pelatihan
8. Pengarahan
9. Asuransi
10.Persuasi
11.Riset Psikologis
12.Riset Statistik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar